Menu

Strategi Membangun Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama di Indonesia



STRATEGI MEMBANGUN KERUKUNAN INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Dibimbing Oleh Dosen : Ahmadun Najah M.HI




  

Di susun Oleh :

1.         Windy Ning Lina O                138554006
2.         Yuni Pristiwanti Eka Mutri     138554014
3.         Rina Ningtias                          138554076
4.         Elly Noer M                            138554084




UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS EKONOMI
S1 PENDIDIKAN EKONOMI
2013-2014

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya kepada ilahi sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Adapun makalah yang kami buat ini yang  berjudul ‘’ Strategi Membangun Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama ‘’. Penulisan makalah ini dapat terselesaikan atas bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada:

1)            Bapak Ahmadun Najah M.HI selaku dosen pembimbing kami

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik maupun saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi menyempurnakan tugas makalah ini. Semoga tugas makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin .
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Surabaya,20 Maret 2014


Tim Penyusun












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... 1
DAFTAR ISI ..................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 3
1.1        Latar Belakang ........................................................................................... 3
1.2        Rumusan Masalah ...................................................................................... 4
1.3        Tujuan ........................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................. 5
1.1        Pengertian Kerukunan Antar Umat Beragama........................................... 5
1.2        Konsep Islam Mengenai Kerukunan Beragama.......................................... 5
1.3        Landasan Hukum Terbinanya Kerukunan Intern Dan Antar Umat
Beragama Di Indonesia.............................................................................. 10
1.4        Strategi Membangun Kerukunan Hidup Beragama Di Indonesia Dalam Perspektif Islam      11
1.5        Hambatan-Hambatan Dalam Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama            12
1.6        Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama............................................... 13
BAB III PENUTUP ...................................................................................................... 14
1.1  Kesimpulan ................................................................................................... 14
1.2  Saran ............................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 15













BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.

Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antar umat beragama, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan antar umat beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan, pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif dalam masyarakat.

Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama.
Manusia merupakan makhluk sosial yang bermakna bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri sehingga membutuhkan bantuan orang lain. Berdasarkan hal ini maka kerukunan antar umat manusia sangat penting untuk diciptakan dalam suatu interaksi sosial. Kerukunan di sini berfungsi untuk membina interaksi sosial yang
baik serta mempererat tali persaudaraan antar umat manusia.
Menurut Syarbini , dalam konteks sosial kemasyarakatan , umat Islam dapat berinteraksi dengan siapapun tanpa batasan agama , maka dalam membina dan membangun kerukunan umat beragama yang paling utama adalah bagaimana menjaga kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan kemaslahatan umat.
Agama tidak mengenal kekacauan dalam interaksi sosial , saling menjatuhkan pemeluk agama lain , atau bahkan menjelek – jelekkan agama lain. Agama dan negara sangat menghormati heterogenitas dan kemajemukan di kalangan umat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kerukunan antar umat beragama?
2.      Bagaimana konsep islam mengenai kerukunan beragama ?
3.      Apa yang menjadi landasan hukum terbinanya kerukunan intern dan antar umat beragama di Indonesia ?
4.      Bagaimana strategi membangun kerukunan hidup beragama di Indonesia dalam perspektif islam ?
5.      Apa saja hambatan-hambatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama?
6.      Apa saja manfaat kerukunan antar umat beragama ?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian kerukunan antar umat beragama
2.      Mengetahui konsep islam mengenai kerukunan beragama
3.      Mengetahui landasan hukum terbinanya kerukunan intern dan antar umat beragama di Indonesia
4.      Mengetahui strategi membangun kerukunan hidup beragama di Indonesia dalam perspektif islam
5.      Mengetahui hambatan-hambatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama
6.      Mengetahui manfaat kerukunan antar umat beragama









BAB II
PEMBAHASAN

1.1    Pengertian Kerukunan Antar Umat Beragama
Istilah rukun berasal dari bahasa arab “ruknun” artinya asas-asas atau dasar. Seperti rukun islam, rukun iman. Jika dilihat dari kata sifat rukun berarti damai. Dapat diartikan kerukunan umat beragama adalah hidup berdampingan dalam suasana damai, walaupun berbeda keyakinan atau berbeda agama.
Ada pendapat lain tentang pengertian kerukunan antar umat beragama, Kerukunan antar umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta karena adanya toleransi agama. Toleransi agama sendiri adalah sebuah sikap saling mengerti dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam masalah apapun, terutama masalah agama. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk tercapainya kesejahteraan hidup di Negara kita.

1.2     Konsep Islam Mengenai Kerukunan Umat Beragama
a.      Kerukunan Intern Umat Beragama
Agama islam mengajarkan kepada seluruh umat muslim untuk senantiasa menjaga persaudaraan atau dalam islam disebut “Ukhuwah Islamiyah “. Ukhuwah berarti “persamaan”, semakin banyak persamaan dikalangan umat islam semakin kokoh pula persaudaraan. Ukhuwah islamiyah atau persaudaraan secara muslim berarti saling menghormati antar sesama, mengembangkan sikap toleransi, menghormati perbedaan pendapat, saling membantu dalam segala hal. Al-Qur’an menegaskan konsep persaudaraan sesame umat islam dalam surat Al-Hujurat ayat 10-12:
Artinya :
“orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh sebab itu damaikalah (perbaikilah hubungan) antara kedua sodaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS.Al-Hujurat:10)

“Hai orang-orang yang beriman,janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya,boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS Al-Hujurat:11)

“Hai orang-orang yang beriman,jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggungjingkan satu sama lain. Adakan seseorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Hujurat:12)

Sebagaimana pendapat Quraish Shihab jika Ukhuwah diartikan persamaan, maka paling tidak ditemukan ukhuwah tersebut tercemin dalam empat hal :
1.    Ukhuwah fi al-‘ubudiyah, seluruh makhluk adalah bersaudara/ memiliki persamaan, sebagaimana surat Al-An’am ayat 38, “ dan tiadalah binatang – binatang yang ada di bumi dan burung – burung yang terbang dengan kedua sayapnya , melainkan umat (juga) seperti kamu.”
2.   Ukhuwah fi al-insaniyah,berarti seluruh umat manusia bersaudara sebagaimana dalam surat Al-Hujurat ayat 12.
3.   Ukhuwah fi al wathaniyah wa al nasab, persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4.   Ukhuwah fi din al islam, persaudaraan antar sesame muslim.
Hakekat ukhuwah islamiyah bukanlah hanya persaudaraan seagama semata, sebab sesungguhnya islam adalah agama umat manusia. Agama Islam diturunkan dimuka dunia untuk memberikan kerahmatan bagi seluruh alam, tidak hanya tertuju pada satu kelompok saja tetapi pada semua kelompok masyarakat untuk membangun dan mengembangkan sikap kemanusiaan secara komprehensif (Tim Dosen Agama Islam Unesa,2002).
Implementasi ukhuwah islamiyah menjadi nyata, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas social. Bagi kaum muslim ukhuwah islamiyah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh agama. Kalimat persaudaraan, persamaa, solidaritas akan terasa lebih tinggi kualitasnya bila dinamakan ukhuwah islamiyah.
Kerukunan intern umat beragama di Indonesia haruslah berdasarkan semangat ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim) yang berdomisili di Negara Indonesia. Kesatuan dan persatuan intern umat islam diikat oleh kesamaan aqidah islam, akhlaq, dan sikap beragama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
b.      Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan antar umat beragama memahami dan mengaplikasikan ajaran agama islam dalam kehidupan masyarakat. Ajaran agama islam tidak hanya diterapkan untuk muslim saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat non muslim. Artinya ajaran yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist meski secara mutlak berlaku untuk kehidupan umat muslim, namun ajaran agama islam juga membawa dampak social bagi manusia secara keseluruhan.
Esensi ajaran islam terletak pada pembangunan kemanusiaan secara universal yang berpihak pada kebenaran, kebaikan, dan keadilan dengan mengutamakan perdamaian dan menghindari perselisihan yang berdampak pada anarkisme antar umat beragama. Universalisme islam digambarkan pada tidakadanya paksaan bagi manusia untuk memasuki agama  islam. Hal ini menunjukkan bahwa islam adalah agama yang menghormati agama lain, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqorah ayat 256,
Artinya :
“ tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam) ; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat, karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Tampak bahwa nilai-nilai ajaran agama islam mejadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara menyeluruh, tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Akan tetapi dalam masalah aqidah dan ibadah tidak boleh ditoeransi oleh umat non-muslim. Namun aspek social kemasyarakatan dapat bersatu dan kerjasama yang baik (Syarbini,2011)
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia didasarkan pada falsafah pancasila dan UUD 1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi sebagaimana tersebut diatas yaitu pelaksanaan ibadah wajib seperti sholat, puasa, zakat, haji tidak dibenarkan adanya toleransi sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Kafirun ayat 6:
Artinya :
” untukmu agamamu dan untukkulah agamaku”
 Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam sebaiknya berkaca pada kepada sejarah yang pernah terjadi di dalam dunia Islam yaitu Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah SAW. Beliau memiliki landasan Negara yaitu PIAGAM MADINAH yang terdiri dari 47 pasal dan Rasulullah SAW telah meletakkan batu-batu dasar sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam Negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara khusus dalam Piagam Madinah sebuah pasal spesifik tentang toleransi. Secara eklisit dinyatakan dalam pasal 25: “Bagi kaum Yahudi (termasuk pemeluk agama lain selain Yahudi) bebas memeluk agama mereka, dan bagi orang Islam bebas pula memeluk agama mereka. Kebebasan ini berlaku pada pengikut-pengikut atau sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri.
Piagam Madinah memiliki inti sebagai berikut:
1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
2. Hubungan antara sesama anggota komunitasIislam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip :
a.       Bertetangga yang baik,
b.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama,
c.       Membela mereka yang teraniaya,
d.      Saling menasehati, dan
e.       Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan bahwa:
a.       Persamaan hak dan kewajiban antara sesame warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama; dan
b.      Pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.

c.       Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya manaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati ulil amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak ada halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia memang bukan negara agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada sakah satu agama atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala dikenal sebagai bangsa yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman kepada tuhan, meski pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum intensif, namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk salah satu modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental.
Hal ini dapat dibuktikan mengenai pengaruh agama dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar, yaitu sentuhan dan pengaruhnya tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam pada corak kebudayaan Indonesia. Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat dengan dukungan umat beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai kemampuan dan gairah untuk tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar dirasakan dan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.

C. Landasan Hukum Terbinanya Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan umat beragama di Indonesia memiliki tujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat beragama agar dapat berperan dalam pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki beberapa landasan hukum terhadap pembinaan sekaligus pengembangan kerukunan intern dan antar umat beragama:
1.      Landasan idiil yaitu pancasila sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
2.      Landasan konstitusional, UUD 1945 pasal 29 ayat 1 “Negara berdasar atas ketuhan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
3.      Landasan strategis, ketetapan MPR no. IV tahun 1999 tentang GBHN. Dalam GBHN dan program pembangunan nasional yahun 2000 dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, serta bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan pancasila.
4.      Landasan operasional :
a.       UU No 1/PNPS/1996 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama.
b.      Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI No. 01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran peaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c.       SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No. 01/1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga swasta keagamaan di Indonesia.
d.      Surat edaran Menteri Agama RI No MA/432/1981 tentang penyelenggaraan hari besar peringatan keagamaan.

D. Strategi Membangun Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia Dalam Perspektif Islam
Dalam membangun kerukunan hidup intern dan antar umat beragama, ajaran Islam mengembangkan prinsip “titik temu” melalui beberapa strategi, antara lain (syarbini, 2011)
1.      Menebar toleransi, tidak melarang berkembangnya keyakinan dan agama lain, serta tidak memaksa dan menganiaya orang yang berbeda keyakinan. Konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 64:
“Katakanlah :” Hai ahli kitab, marilah (berpegang)kepada suatu kalimat(ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah SWT”.jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “ saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (Kepada Allah)”. Ayat tersebut setidaknya mengandung prinsip utama berkaitan dengan upaya membina kerukunan antar umat beragama, bahwa semua agama itu pada mulanya menganut prinsip yang sama (kalimatun sawa’) yaitu mengakui  adanya prinsip kebenaran universal yang tunggal berupa paham Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip kalimatun sawa’ juga dapat dijadikan modal utama dalam menebar toleransi dalam kehidupan beragama.
2.      Meningkatkan hubungan melalui komunikasi. Komunikasi merupakan faktor yang penting untuk mewujudkan kerukunan ditengah masyarakat. Komunikasi merupakan jalan untuk membangun keharmonisan. Untuk membangun sikap toleran juga diperlukan komunikasi yang intensif diantara umat beragama. Agar kerukunan hidup beragama terwujud , maka diperlukan kesadaran dari masing-masing individu akan pentingnya membina kerukunan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari. Diperlukan juga peran pemimpin atau tokoh agama untuk menerjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat, menterjemahkan gagasan-gagasan pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti oleh rakyat secara umum, memberi pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan, dan mendorong sekaligus membimbing umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan (Mansoer, 2004).

E. Hambatan-Hambatan Dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama
1.   Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar kualitas umat beragama.
2.   Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
3.   Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang memang mayoritas di tempat itu.
4.   Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas pendidikan untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar.
5.   Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis.
Dari berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang in
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan segera terwujud, berkat dukungan umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi masyarakat dunia.
F. Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
·      Terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat
·      Toleransi antar umat Beragama meningkat
·      Menciptakan rasa aman bagi agama – agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing masing
·      Meminimalisir konflik yang terjadi yang mengatasnamakan Agama





BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
Indonesia adalah negara yang memiliki keunikan tersendiri di dalam membangun, memelihara, membina, mempertahankan, dan memberdayakan kerukunan umat beragama. Upaya-upaya berkaitan kegiatan kerukunan umat beragama tersebut merupakan sebuah proses tahap demi tahap yang harus dilalui secara seksama agar perwujudan kerukuanan umat beragama benar-benar dapat tercapai. Di samping itu, ia juga merupakan upaya terus-menerus tanpa henti dan hasilnya tidak diperoleh secara instan.
Dan seandainya kondisi ideal kerukunan tersebut sudah tercapai bukan berarti sudah tidak diperlukan lagi upaya untuk memelihara dan mempertahankannya. Justru harus ditingkatkan kewaspadaan agar pihak-pihak yang secara sengaja ingin merusak keharmonisan kerukunan hidup atau kerukunan umat beragama di Indonesia tidak bisa masuk. Karena itu kerukunan umat beragama sangat tergantung dan erat kaitannya dengan ketahana nasional Indonesia.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia dalam segala aspek kehidupan untuk menangkal segala pengaruh dari luar yang menggangu stabilitas negara. Tugas berat ini tidak hanya terletak di tangan pemerintah, penguasa, dan pemimpin negara, tetapi merupakan tugas segala lapisan masyarakat.

1.2  Saran
Diharapkan bagi umat beragama untuk memperkuat kerukunan antar sesama manusia agar tercapainya kesejahteraan hidup di Negara kita.








DAFTAR PUSTAKA

Haidar,M.Ali.2011. Pendidikan Agama Islam.Surabaya: Unesa University Press


No comments:

Post a Comment

Author

authorHello, my name is Jack Sparrow. I'm a 50 year old self-employed Pirate from the Caribbean.
Learn More →



Labels