STRATEGI MEMBANGUN KERUKUNAN INTERN
DAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan
Agama Islam
Dibimbing
Oleh Dosen : Ahmadun Najah M.HI
Di susun Oleh :
1.
Windy
Ning Lina O 138554006
2.
Yuni
Pristiwanti Eka Mutri 138554014
3.
Rina
Ningtias 138554076
4.
Elly
Noer M 138554084
UNIVERSITAS NEGERI
SURABAYA
FAKULTAS EKONOMI
S1 PENDIDIKAN EKONOMI
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya kepada ilahi
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Adapun makalah yang kami buat ini yang berjudul ‘’ Strategi Membangun Kerukunan
Intern dan Antar Umat Beragama ‘’. Penulisan makalah ini dapat terselesaikan atas bantuan dari berbagai
pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih
kepada:
1)
Bapak Ahmadun
Najah M.HI selaku dosen pembimbing kami
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu
kritik maupun saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi menyempurnakan tugas makalah ini. Semoga tugas makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin .
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Surabaya,20 Maret 2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... 1
DAFTAR ISI ..................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 3
1.1
Latar Belakang ........................................................................................... 3
1.2
Rumusan Masalah ...................................................................................... 4
1.3
Tujuan ........................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................. 5
1.1
Pengertian Kerukunan Antar Umat Beragama........................................... 5
1.2
Konsep Islam Mengenai Kerukunan Beragama.......................................... 5
1.3
Landasan Hukum Terbinanya Kerukunan
Intern Dan Antar Umat
Beragama Di Indonesia.............................................................................. 10
1.4
Strategi Membangun Kerukunan Hidup
Beragama Di Indonesia Dalam Perspektif Islam 11
1.5
Hambatan-Hambatan Dalam Membangun
Kerukunan Antar Umat Beragama 12
1.6
Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama............................................... 13
BAB III PENUTUP ...................................................................................................... 14
1.1 Kesimpulan
................................................................................................... 14
1.2 Saran
............................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan
aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan
sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat
untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu
tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila
seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam
mensukseskan kerukunan antar umat beragama, dari luar maupun dalam negeri kita
sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa
dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk
menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk
mencapai tujuan kerukunan antar umat beragama di Indonesia seperti masyarakat
dari berbagai golongan, pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak
berperan aktif dalam masyarakat.
Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama penganut agama
adalah tujuan dari kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas
dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama.
Manusia merupakan
makhluk sosial yang bermakna bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri sehingga
membutuhkan bantuan orang lain. Berdasarkan hal ini maka kerukunan antar umat
manusia sangat penting untuk diciptakan dalam suatu interaksi sosial. Kerukunan
di sini berfungsi untuk membina interaksi sosial yang
baik serta mempererat
tali persaudaraan antar umat manusia.
Menurut Syarbini , dalam konteks sosial kemasyarakatan , umat Islam dapat berinteraksi dengan siapapun tanpa batasan agama , maka dalam membina dan membangun kerukunan umat beragama yang paling utama adalah bagaimana menjaga kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan kemaslahatan umat.
Menurut Syarbini , dalam konteks sosial kemasyarakatan , umat Islam dapat berinteraksi dengan siapapun tanpa batasan agama , maka dalam membina dan membangun kerukunan umat beragama yang paling utama adalah bagaimana menjaga kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan kemaslahatan umat.
Agama tidak mengenal
kekacauan dalam interaksi sosial , saling menjatuhkan pemeluk agama lain , atau
bahkan menjelek – jelekkan agama lain. Agama dan negara sangat menghormati
heterogenitas dan kemajemukan di kalangan umat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kerukunan antar umat
beragama?
2.
Bagaimana konsep islam mengenai
kerukunan beragama ?
3.
Apa yang menjadi landasan hukum
terbinanya kerukunan intern dan antar umat beragama di Indonesia ?
4.
Bagaimana strategi membangun kerukunan
hidup beragama di Indonesia dalam perspektif islam ?
5.
Apa saja hambatan-hambatan dalam
membangun kerukunan antar umat beragama?
6.
Apa saja manfaat kerukunan antar umat
beragama ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian kerukunan antar
umat beragama
2.
Mengetahui konsep islam mengenai
kerukunan beragama
3.
Mengetahui landasan hukum terbinanya
kerukunan intern dan antar umat beragama di Indonesia
4.
Mengetahui strategi membangun kerukunan
hidup beragama di Indonesia dalam perspektif islam
5.
Mengetahui hambatan-hambatan dalam
membangun kerukunan antar umat beragama
6.
Mengetahui manfaat kerukunan antar umat
beragama
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
Kerukunan Antar Umat Beragama
Istilah rukun berasal
dari bahasa arab “ruknun” artinya
asas-asas atau dasar. Seperti rukun islam, rukun iman. Jika dilihat dari kata
sifat rukun berarti damai. Dapat diartikan kerukunan umat beragama adalah hidup
berdampingan dalam suasana damai, walaupun berbeda keyakinan atau berbeda
agama.
Ada pendapat lain
tentang pengertian kerukunan antar umat beragama, Kerukunan antar umat beragama
adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta karena adanya toleransi
agama. Toleransi agama sendiri adalah sebuah sikap saling mengerti dan
menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam masalah apapun, terutama masalah
agama. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kerukunan umat beragama adalah
hal yang sangat penting untuk tercapainya kesejahteraan hidup di Negara kita.
1.2
Konsep
Islam Mengenai Kerukunan Umat Beragama
a.
Kerukunan
Intern Umat Beragama
Agama islam mengajarkan
kepada seluruh umat muslim untuk senantiasa menjaga persaudaraan atau dalam
islam disebut “Ukhuwah Islamiyah “. Ukhuwah
berarti “persamaan”, semakin banyak persamaan dikalangan umat islam semakin
kokoh pula persaudaraan. Ukhuwah islamiyah atau persaudaraan secara muslim
berarti saling menghormati antar sesama, mengembangkan sikap toleransi,
menghormati perbedaan pendapat, saling membantu dalam segala hal. Al-Qur’an
menegaskan konsep persaudaraan sesame umat islam dalam surat Al-Hujurat ayat
10-12:
Artinya :
“orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh sebab itu damaikalah (perbaikilah
hubungan) antara kedua sodaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu
mendapat rahmat.” (QS.Al-Hujurat:10)
“Hai
orang-orang yang beriman,janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya,boleh jadi
yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS
Al-Hujurat:11)
“Hai
orang-orang yang beriman,jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena
sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang
dan janganlah menggungjingkan satu sama lain. Adakan seseorang diantara kamu
yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa
jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Hujurat:12)
Sebagaimana pendapat
Quraish Shihab jika Ukhuwah diartikan persamaan, maka paling tidak ditemukan
ukhuwah tersebut tercemin dalam empat hal :
1.
Ukhuwah fi al-‘ubudiyah, seluruh
makhluk adalah bersaudara/ memiliki persamaan, sebagaimana surat Al-An’am ayat
38, “ dan tiadalah binatang – binatang
yang ada di bumi dan burung – burung yang terbang dengan kedua sayapnya ,
melainkan umat (juga) seperti kamu.”
2.
Ukhuwah
fi al-insaniyah,berarti seluruh umat manusia bersaudara
sebagaimana dalam surat Al-Hujurat ayat 12.
3.
Ukhuwah
fi al wathaniyah wa al nasab, persaudaraan dalam
keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwah fi din al islam, persaudaraan
antar sesame muslim.
Hakekat ukhuwah islamiyah bukanlah hanya persaudaraan
seagama semata, sebab sesungguhnya islam adalah agama umat manusia. Agama Islam
diturunkan dimuka dunia untuk memberikan kerahmatan bagi seluruh alam, tidak
hanya tertuju pada satu kelompok saja tetapi pada semua kelompok masyarakat
untuk membangun dan mengembangkan sikap kemanusiaan secara komprehensif (Tim
Dosen Agama Islam Unesa,2002).
Implementasi ukhuwah
islamiyah menjadi nyata, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas
social. Bagi kaum muslim ukhuwah
islamiyah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh agama. Kalimat
persaudaraan, persamaa, solidaritas akan terasa lebih tinggi kualitasnya bila
dinamakan ukhuwah islamiyah.
Kerukunan intern umat beragama di Indonesia haruslah
berdasarkan semangat ukhuwah islamiyah (persaudaraan
sesama muslim) yang berdomisili di Negara Indonesia. Kesatuan dan persatuan
intern umat islam diikat oleh kesamaan aqidah islam, akhlaq, dan sikap beragama
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
b.
Kerukunan
Antar Umat Beragama
Kerukunan antar umat beragama
memahami dan mengaplikasikan ajaran agama islam dalam kehidupan masyarakat.
Ajaran agama islam tidak hanya diterapkan untuk muslim saja, tetapi juga berlaku
bagi masyarakat non muslim. Artinya ajaran yang terkandung dalam Al-Quran dan
Hadist meski secara mutlak berlaku untuk kehidupan umat muslim, namun ajaran
agama islam juga membawa dampak social bagi manusia secara keseluruhan.
Esensi ajaran islam terletak pada
pembangunan kemanusiaan secara universal yang berpihak pada kebenaran,
kebaikan, dan keadilan dengan mengutamakan perdamaian dan menghindari
perselisihan yang berdampak pada anarkisme antar umat beragama. Universalisme
islam digambarkan pada tidakadanya paksaan bagi manusia untuk memasuki
agama islam. Hal ini menunjukkan bahwa
islam adalah agama yang menghormati agama lain, sebagaimana firman Allah SWT
dalam surah Al-Baqorah ayat 256,
Artinya :
“
tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam) ; sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar dari pada jalan yang sesat, karena itu barang siapa yang
ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Tampak bahwa nilai-nilai ajaran
agama islam mejadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara menyeluruh,
tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Akan tetapi dalam masalah aqidah dan
ibadah tidak boleh ditoeransi oleh umat non-muslim. Namun aspek social
kemasyarakatan dapat bersatu dan kerjasama yang baik (Syarbini,2011)
Kerukunan antar umat
beragama di Indonesia didasarkan pada falsafah pancasila dan UUD 1945. Hal-hal
yang terlarang adanya toleransi sebagaimana tersebut diatas yaitu pelaksanaan
ibadah wajib seperti sholat, puasa, zakat, haji tidak dibenarkan adanya
toleransi sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Kafirun ayat 6:
Artinya :
”
untukmu agamamu dan untukkulah agamaku”
Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam
sebaiknya berkaca pada kepada sejarah yang pernah terjadi di dalam dunia Islam
yaitu Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah SAW. Beliau memiliki landasan
Negara yaitu PIAGAM MADINAH yang terdiri dari 47 pasal dan Rasulullah SAW telah
meletakkan batu-batu dasar sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam
Negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara
khusus dalam Piagam Madinah sebuah pasal spesifik tentang toleransi. Secara eklisit
dinyatakan dalam pasal 25: “Bagi kaum Yahudi (termasuk pemeluk agama lain
selain Yahudi) bebas memeluk agama mereka, dan bagi orang Islam bebas pula
memeluk agama mereka. Kebebasan ini berlaku pada pengikut-pengikut atau
sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri.
Piagam Madinah memiliki
inti sebagai berikut:
1. Semua umat Islam,
meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah)
2. Hubungan antara
sesama anggota komunitasIislam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain
didasarkan atas prinsip-prinsip :
a. Bertetangga
yang baik,
b. Saling
membantu dalam menghadapi musuh bersama,
c. Membela
mereka yang teraniaya,
d. Saling
menasehati, dan
e. Menghormati
kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut
mengisyaratkan bahwa:
a. Persamaan
hak dan kewajiban antara sesame warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan
atas suku dan agama; dan
b. Pemupukan
semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah
bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
c. Kerukunan Umat Beragama dengan
Pemerintah
Allah
berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila
mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib
baginya manaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan
Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati ulil
amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala peraturan
perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk
menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak ada
halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati
pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia memang bukan negara agama,
artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada sakah satu agama
atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan
bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta
memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945 bab IX
Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan
didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk
agama bebas menganut agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala
dikenal sebagai bangsa yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman
kepada tuhan, meski pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum
intensif, namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan
dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka dalam
rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk salah satu
modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental.
Hal ini dapat dibuktikan mengenai
pengaruh agama dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar, yaitu
sentuhan dan pengaruhnya tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam pada
corak kebudayaan Indonesia. Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat
dengan dukungan umat beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai
kemampuan dan gairah untuk tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan
nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga
nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar dirasakan dan
mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.
C. Landasan
Hukum Terbinanya Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan umat beragama di Indonesia
memiliki tujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat beragama agar
dapat berperan dalam pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki
beberapa landasan hukum terhadap pembinaan sekaligus pengembangan kerukunan
intern dan antar umat beragama:
1.
Landasan idiil yaitu pancasila sila
pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
2.
Landasan konstitusional, UUD 1945 pasal
29 ayat 1 “Negara berdasar atas ketuhan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “ Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
3.
Landasan strategis, ketetapan MPR no. IV
tahun 1999 tentang GBHN. Dalam GBHN dan program pembangunan nasional yahun 2000
dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana
kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh
keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan
kepercayaan kepada Tuhan YME, serta bersama-sama makin memperkuat landasan
spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam
suasana kehidupan yang harmonis serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan
bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan pancasila.
4.
Landasan operasional :
a.
UU No 1/PNPS/1996 tentang larangan dan
pencegahan penodaan dan penghinaan agama.
b.
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama RI No. 01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah
yang menjamin ketertiban dan kelancaran peaksanaan dan pengembangan ibadah
pemeluk agama oleh pemeluknya.
c.
SK Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri RI No. 01/1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan
luar negeri kepada lembaga-lembaga swasta keagamaan di Indonesia.
d.
Surat edaran Menteri Agama RI No
MA/432/1981 tentang penyelenggaraan hari besar peringatan keagamaan.
D. Strategi Membangun Kerukunan
Hidup Beragama di Indonesia Dalam Perspektif Islam
Dalam
membangun kerukunan hidup intern dan antar umat beragama, ajaran Islam
mengembangkan prinsip “titik temu” melalui beberapa strategi, antara lain
(syarbini, 2011)
1.
Menebar toleransi, tidak melarang
berkembangnya keyakinan dan agama lain, serta tidak memaksa dan menganiaya
orang yang berbeda keyakinan. Konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam
ayat Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 64:
“Katakanlah
:” Hai ahli kitab, marilah (berpegang)kepada suatu kalimat(ketetapan) yang
tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali
Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula)
sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah
SWT”.jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “ saksikanlah, bahwa
kami adalah orang-orang yang berserah diri (Kepada Allah)”. Ayat
tersebut setidaknya mengandung prinsip utama berkaitan dengan upaya membina
kerukunan antar umat beragama, bahwa semua agama itu pada mulanya menganut
prinsip yang sama (kalimatun sawa’) yaitu mengakui adanya prinsip kebenaran universal yang
tunggal berupa paham Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip kalimatun sawa’ juga
dapat dijadikan modal utama dalam menebar toleransi dalam kehidupan beragama.
2. Meningkatkan
hubungan melalui komunikasi. Komunikasi merupakan faktor yang penting untuk
mewujudkan kerukunan ditengah masyarakat. Komunikasi merupakan jalan untuk
membangun keharmonisan. Untuk membangun sikap toleran juga diperlukan
komunikasi yang intensif diantara umat beragama. Agar kerukunan hidup beragama
terwujud , maka diperlukan kesadaran dari masing-masing individu akan
pentingnya membina kerukunan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Diperlukan juga peran pemimpin atau tokoh agama untuk menerjemahkan nilai-nilai
dan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat, menterjemahkan
gagasan-gagasan pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti oleh rakyat secara
umum, memberi pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap ide-ide dan
cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan, dan mendorong sekaligus
membimbing umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan (Mansoer,
2004).
E. Hambatan-Hambatan Dalam Menciptakan
Kerukunan Umat Beragama
1.
Semakin
meningkat kecenderungan umat beragama untuk mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk
agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar kualitas umat beragama.
2.
Kondisi
sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah melakukan otak-atik terhadap
apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat tercipta tetapi agama itu
kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
3.
Keinginan
mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah pemeluk agama setempat
sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang memang mayoritas di tempat
itu.
4.
Menggunakan
mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan menimbulkan masalah.
Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas pendidikan untuk memaksakan kehendaknya
pada murid yang belajar.
5.
Makin
bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah
kehidupan individualistis.
Dari
berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun
hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat terpelihara maka
pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang in
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
Jika
kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan
pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah membangun
Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan segera
terwujud, berkat dukungan umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan
serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi
masyarakat dunia.
F. Manfaat
Kerukunan Antar Umat Beragama
·
Terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat
·
Toleransi antar umat Beragama meningkat
·
Menciptakan rasa aman bagi agama – agama minoritas dalam
melaksanakan ibadahnya masing masing
·
Meminimalisir konflik yang terjadi yang mengatasnamakan Agama
BAB
III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Indonesia adalah negara yang
memiliki keunikan tersendiri di dalam membangun, memelihara, membina,
mempertahankan, dan memberdayakan kerukunan umat beragama. Upaya-upaya
berkaitan kegiatan kerukunan umat beragama tersebut merupakan sebuah proses
tahap demi tahap yang harus dilalui secara seksama agar perwujudan kerukuanan
umat beragama benar-benar dapat tercapai. Di samping itu, ia juga merupakan
upaya terus-menerus tanpa henti dan hasilnya tidak diperoleh secara instan.
Dan seandainya kondisi ideal
kerukunan tersebut sudah tercapai bukan berarti sudah tidak diperlukan lagi
upaya untuk memelihara dan mempertahankannya. Justru harus ditingkatkan
kewaspadaan agar pihak-pihak yang secara sengaja ingin merusak keharmonisan kerukunan
hidup atau kerukunan umat beragama di Indonesia tidak bisa masuk. Karena itu
kerukunan umat beragama sangat tergantung dan erat kaitannya dengan ketahana
nasional Indonesia.
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis bangsa dan negara Indonesia dalam segala aspek kehidupan untuk
menangkal segala pengaruh dari luar yang menggangu stabilitas negara. Tugas
berat ini tidak hanya terletak di tangan pemerintah, penguasa, dan pemimpin
negara, tetapi merupakan tugas segala lapisan masyarakat.
1.2 Saran
Diharapkan bagi umat
beragama untuk memperkuat kerukunan antar sesama manusia agar tercapainya
kesejahteraan hidup di Negara kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Haidar,M.Ali.2011. Pendidikan Agama Islam.Surabaya: Unesa
University Press
No comments:
Post a Comment