Resume
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
1.
Dasar
Hukum
UU No.8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No.42 Tahun 2009.
2.
Pengertian
Berikut yang meliputi
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (Direktorat
Jendral Pajak, 2009)
1. Daerah
pabean
2. Barang
3. Barang
kena pajak
4. Penyerahan
barang kena pajak
5. Jasa
6. Jasa
kena pajak
7. Penyerahan
jasa kena pajak
8. Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean
9. Impor
10. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
11. Ekspor
barang kena pajak berwujud
12. Perdagangan
13. Badan
14. Pengusaha
15. Pengusaha
kena pajak
16. Menghasilkan
17. Dasar
pengenaan pajak
18. Harga
jual
19. Penggantian
20. Nilai
impor
21. Pembeli
22. Penerima
jasa
23. Faktur
pajak
24. Pajak
masukan
25. Pajak
keluaran
26. Nilai
ekspor
27. Pemungutan
pajak
28. Ekspor
barang kena pajak tidak berwujud
29. Ekspor
jasa kena pajak.
3. Barang Kena Pajak dan Pengecualian
Barang Kena Pajak
a.
Barang
Kena Pajak (BKP)
Barang
adalah barang berwujud, yaitu menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang
kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang PPN.
b.
Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud
Pengertian
barang kena pajak tidak berwujud :
1.
Penggunaan atau hak menggunakan hak
cipta dibidang kesastraan, kesenian, atauu karya ilmiah, paten, desain atau
model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak
kekayaan intelektual/industrial, atau hak serupa lainnya.
2.
Penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial,komersial, atau ilmiah.
3.
Pemberian pengetahuan atau informasi
dibidang ilmiah,teknis, industrial, atau komersial.
4.
Pemberian bantuan tambahan atau
pelengkap sehubungan dengan penggunaaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut.
5.
Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films),film atau pita video untuk siaran televise
atau pita suara untuk siaran radio.
6.
Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak
berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial
atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.
4. Pengecualian Barang Kena Pajak
(BKP)
Jenis barang yang tidak
dikenai pajak pertambahan nilai :
1. Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
seperti minyak tanah, gas bumi, panas bumi,asbes, batu bara, bijih besi,dan
lain sebagainya.
2. Barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti : beras,
gandum, jangung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan,
sayur-sayuran,dll.
3. Makanan
yang disajiakn dihotel, restaurant, rumah makan, warung,dan sejenisnya.
4. Uang,
emas batangan, dan surat berharga.
5. Jasa Kena Pajak dan Pengecualian
Jasa Kena Pajak
a. Jasa Kena Pajak
Jasa
adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, dll termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
b. Pengecualian Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa
yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai:
1. Jasa
pelayanan kesehatan medis, seperti: jasa dokter (umum,spesialis,gigi), jasa
dokter hewan, jasa ahli kesehatan, jasa kebidanan, jasa paramedic, jasa
psikolog, dll.
2. Jasa
pelayanan social, seperti : jasa pemadam kebakaran, jasa pelayanan panti asuhan
dan panti jompo, jasa lembaga rehabilitasi, dll
3. Jasa
pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan
menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko
tempel.
4. Jasa
keuangan, seperti : jasa penghimpun dana, jasa pembiayaan,jasa pinjaman, dll
5. Jasa
asuransi
6. Jasa
keagamaan seperti: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau
dakwah, dll
7. Jasa
pendidikan, seperti: jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, dan luar sekolah
8. Jasa
kesenian dan hiburan
9. Jasa
penyiaran yang tidak bersifat iklan
10. Jasa
angkutan umum di darat dan di air
11. Jasa
tenaga kerja
12. Jasa
perhotelan, seperti jasa penyewaan kamar dll
13. Jasa
yang disediakan pemerintah dalam rangka menjqalankan pemerintahan secara umum
14. Jasa
penyediaan tempat parker
15. Jasa
telepon umum dengan uang logam
16. Jasa
pengiriman uang dengan wesel pos
17. Jasa
boga atau catering.
No comments:
Post a Comment