1.
Perhitungan
PPN
Pajak pertambahan nilai
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff dengan dasar pengenaan
pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor atau nilai
lain. Perhitungan ini menggunakan rumus sebagai berikut :
|
2. Saat Terutang PPN
Terutangnya PPN terjadi
pada saat-saat berikut :
1. Penyerahan
barang kena pajak
2. Impor
barang kena pajak
3. Penyerahan
jasa kena pajak
4. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
5. Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean
6. Ekspor
barang kena pajak berwujud
7. Ekspor
barang kena pajak tidak berwujud
8. Ekspor
jasa kena pajak
9. Kegiatan
membangun sendiri saat terutangnya dimulai pada saat dibangunnya bangunan
sampai dengan bangunan selesai.
3. Tempat Terutang PPN
Berdasarkan pasal 12
Undang-undang PPN, tempat terutangnya PPN diatur sebagai berikut :
1. Untuk
penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean / penyerahan jasa kena pajak
didalam daerah pabean/ekspor barang kena pajak berwujud/ekspor barang kena
pajak tidak berwujud/ ekspor jasa kena pajak.
2. Impor
barang kena pajak
3. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah
pabean didalam daerah pabean.
4. Kegiatan
membangun sendiri oleh PKP atau bukan PKP yang dilakukan tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
4. Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN
Penyetoran pajak
pertambahan nilai oleh pengusaha kena pajak harus dilakukan paling lama akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan
masa pajak pertambahan nilai disampaikan.
Surat pemberitahuan
masa pajak pertambahan niali dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya masa pajak.
5. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
1.
Pajak
Masukan
Adalah
pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
karena perolehan barang kena pajak dan perolehan jasa kena pajak dan
pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan impor barang kena pajak.
2.
Pajak
Keluaran
Adalah
pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak
yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor
barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor
jasa kena pajak.
3.
PPN
Kurang/Lebih Bayar
Apabila
dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak
masukan,selisihnya merupakan pajak pertambahan nilai yang harus disetor oleh
pengusaha kena pajak.
Kelebihan
pajak masukan daalm suatu masa pajak dikompensasikan pada masa pajak
berikutnya, anmun apabila kelebihan pajak masukan terjadi pada masa akhir tahun
buku, kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian
(restitusi). Kelebihan pembayaran pajak masukan dapat diajukan permohonan
pengembalian pada setiap masa oleh pihak-pihak berikut :
1.
Pengusaha kena pajak yang melakukan
ekspor barang kena pajak berwujud
2.
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut pajak
pertambahan nilai.
3.
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang pajak pertambahan
nilainya tidak dipungut.
4.
Pengusaha kena pajak yang melakukan
ekspor barang kena pajak yang tidak berwujud
5.
Pengusaha kena pajak yang melakukan
ekspor jasa kena pajak
6.
Pengusaha kena pajak dalam tahap belum
berproduksi
4.
PKP
dengan Peredaran Bruto Jumlah Tertentu dan Kegiatan Usaha Tertentu
Besarnya
pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak yang peredaran
usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali pengusaha
kena pajak yang melakukan suatu kegiatan usaha tertentu, dapat dihitung dengan
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
Besarnya
pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh para pengusaha kena pajak yang
melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman
perhitungan pengkreditan pajak masukan.
5.
Pajak
Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pengkreditan
pajak masukan tidak dapat diberlakukan kepada pengeluaran untuk :
1.
Perolehan barang kena pajak atau jasa
kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
2.
Perolehan barang kena pajak atau jasa
kena pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha
3.
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan
bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali
merupakan barang dagangan atau disewakan
4.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebelum
pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
5.
Perolehan barang kena pajak atau jasa
kena pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan diatur atau tidak
mencantumkan nama ,alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima
jasa kena pajak
6.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud atau pemanfaaatan jasa kena pajak dari daerah luar pabean yang
fakturnya tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur
7.
Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak yang pajak masukaanya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
8.
Perolehan barang kena pajak atau jasa
kena pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan
tentang masa pajak pertambahan nilai yang ditemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan.
9.
Perolehan barang kena pajak selain
barang modal atau jasa kena pajak sebelum pengusaha kena pajak berproduksi.
6.
Tenggang
Waktu Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak
masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan denga pajak keluaran
pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya oaling
lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang
belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
7.
Penggabungan
, Pemekaran, Pemecahan, dan Pengambilalihan Usaha
Pajak
masukan atas barang kena pajak yang diaihkan yang belum dikreditkan oleh
pengusaha kena pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh pengusaha kena
pajak yang menerima pengalihan, sepanjang faktur pajaknya diterima setelah
terjadinya pengalihan dan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya
atau direkapitalisasi.
No comments:
Post a Comment