1.
Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP)
Pengertian
penyerahan barang kena pajak meliputi hal-hal berikut :
1. Penyerahan
hak atas barag kena pajak karena suatu perjanjian
2. Pengalihan
barang kena pajak karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna
usaha
3. Penyerahan
barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
4. Pemakaian
sendiri atau pemberian Cuma-Cuma atas barang kena pajak.
5. Barang
kena pajak berupa persediaan dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjual belikan.
6. Penyerahan
barang kena pajak dari pusat kecabang atau sebaliknya
7. Penyerahan
barang kena pajak secara konsinyasi
8. Penyerahan
barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2. Dikecualikan dari Penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP)
Yang tidak termasuk
dalam pengertian penyerahan barang tidak kena pajak :
1. Penyerahan
barang kena pajak kepada makelar sebagaimana dimaksudkan dan kitab UU Hukum
dagang
2. Untuk
jaminan utang piutang
3. Sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf f UU PPN dalam hal pengusaha kena pajak melakukan
pemusatan tempatt pajak terutang
4. Pengalihan
barang kena pajak dalam rangka penggabungan,peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambil alihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan
yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.
5. Barang
kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual
belikan.
3. Objek Pajak
Pajak pertambahan nilai
dikenakan atas hal-hal berikut :
1. Penyerahan
barang kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Barang berwujud yang diserahkan
merupakan barang kena pajak.
b.
Barang tidak berwujud yang tidak
diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud
c.
Penyerahan dilakukan didalam daerah
pabean
d.
Penyerahan dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor
barang kena pajak
3. Penyerahan
barang kena pajak idalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Jasa yang diserahkan adalah jasa kena
pajak
b.
Penyerahan dilakukan didalam daerah
pabean
c.
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
4. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
5. Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean didaalam daerah pabean/
6. Ekspor
barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
7. Ekspor
barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
8. Ekspor
jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak
9. Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh
orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau diggunakan pihak
lain.
10. Penyerahan
barang kena pajak berupa asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual
belikan oleh pengusaha kena pajak.
4.
Tarif
Pajak
1. Tariff
pajak pertambahan nilai adalah 10%, diterapkan atas:
a.
Penerapan Barang kena pajak didalam
daerah pabean
b.
Impor barang kena pajak’
c.
Penyerahan jasa kena pajak didalam
daerah pabean
d.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud dari luar daerah pabean
e.
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
daerah pabean didalam daerah pabean
2. Tarif
pajak pertambahan nilai sebesar 0% diterapkan atas:
a.
Ekspor barang kena pajak berwujud
b.
Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
c.
Ekspor jasa kena pajak
3. Tariff
pajak PPN 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%
yang perubahan tarifnya diatur dalam peraturan pemerintah.
5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Dasar pengenaan pajak
adalah juamlah harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor atau nilai lain
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
a. Harga
jual
b. Penggantian
c. Nilai
impor
d. Nilai
ekspor
e. Nilai
lain, yang telah ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan nomor 38 tahun
2013.

No comments:
Post a Comment