1.
Nota Retur Atau Nota Pembatalan Atas
BKP Yang dikembalikan Atau JKP Yang di Batalkan.
1.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan
(retur) dan/atau atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, dapat
dikurangkan dari PPN dan PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian
BKP atau pembatalan JKP.
2.
Pembeli BKP atau penerima JKP harus
membuat dan menyampaikan Nota Retur atau Nota Pembatalan kepada Pengusaha Kena
Pajak (PKP) penjual, jika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau
pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali diganti dengan BKP/JKP yang jenisnya,
tipenya, jumlahnya dan harganya sama.
3.
Nota Retur paling sedikit memuat:
a.
Nomor Nota retur;
b.
Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak
dari BKP yang dikembalikan;
c.
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
d.
Nama, alamat, NPWP PKP Penjual;
e.
Jenis barang dan jumlah harga jual
BKP yang dikembalikan;
f.
PPN atas BKP yang dikembalikan;
g.
PPnBM atas BKP yang tergolong mewah
yang dikembalikan;
h.
Tanggal pembuatan Nota Retur;
i.
Nama dan tandatangan yang berhak
menandatangani nota retur.
4.
Nota Pembatalan paling sedikit
memuat:
a.
Nomor nota pembatalan;
b.
Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak
dari JKP yang dibatalkan;
c.
Nama, alamat, dan NPWP penerima JKP;
d.
Nama, alamat, NPWP PKP Pemberi Jasa
Kena Pajak;
e.
Jenis jasa dan jumlah penggantian
JKP yang dibatalkan;
f.
PPN atas JKP yang dibatalkan;
g.
Tanggal pembuatan Nota pembatalan;
h.
Nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani nota pembatalan.
5.
Dianggap tidak terjadi pengembalian
BKP atau pembatalan JKP jika Nota Retur atau Nota Pembatalan tidak mencantumkan
syarat-syarat yang harus dimuat dalam Nota Retur atau Nota Pembatalan, tidak
dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan dan tidak menyampaikan
lembar ke-3 nota retur ke KPP pembeli sehingga tidak dapat mengurangi Pajak
Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.
6.
Nota Retur atau Nota Pembatalan
dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua):
a.
lembar ke-1 : untuk PKP
penjual/pemberi JKP
b.
lembar ke-2 : untuk arsip
pembeli/penerima JKP
7.
Jika pembeli BKP atau penerima JKP
bukan PKP, Nota Retur atau Nota Pembatalan dibuat rangkap 3 (tiga). Lembar ke-3
untuk KPP pembeli.
8.
Nota Retur atau nota pembatalan
harus dibuat pada saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
9.
Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat
disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli BKP atau penerima JKP.
2.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
a. pengreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran ;
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa
Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku ;
c. bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3.
PPN dan PPnBM Atas
Penyerahan Kepada Pemungut PPN
Dalam
hal pengusaha kena pajak melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan
jasa kena pajak kepada pemungut pajak pertambahan nilai, maka pemungut pajak
pertambahan nilai berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang
dipungutnya.
Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, Dan
Pelaporan PPN Dan Ppnbm Oleh Bendaharawan Pemerintah Dan KPKN
Beberapa hal yang terkait
dengan cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh
bendaharawan pemerintah dan KPKN dijelaskan sebagai berikut.
Saat Pemungutan
Pemungutan PPN yang
melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/jatau jasa kena
pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah atas nama pengusaha kena
pajak rekanan pemerintah, wajib memungut, menyetorkan,dan melaporkan PPN dan
PPnBM yang terutang
Saat Penyetoran oleh Bendaharawan Pemerintah
Penyetoran PPN dan PPnBM
yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah dilakukan paling lambat tujuh hari setelah
berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
Saat Pencatatan Penyetoran Pajak oleh KPKN
Pencatatan penyetoran PPN
dan PPnBM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPnBM
yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN sebagaimana tersebut didalam SPM.
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
Tata cara tersebut adalah :
1.
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak
dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik
Negara.
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan.
- SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
- Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPN dan PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a)
Lembar ke 1 untuk Badan Usaha Milik
Negara;
b)
Lembar ke 2 untuk Rekanan; dan
c)
Lembar ke 3 untuk Badan Usaha Milik
Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
- SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
a)
Lembar ke 1 untuk rekanan;
b)
Lembar ke 2 untuk KPPN melalui Bank
Persepsi atau Kantor Pos;
c)
Lembar ke 3 untuk Rekanan yang
dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d)
Lembar ke 4 untuk Bank Persepsi atau
Kantor Pos; dan
e)
Lembar ke 5 untuk Badan Usaha Milik
Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
- Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ... " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
- Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke
KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat
Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN", dan dilampiri dengan Faktur
Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau
PPN dan PPnBM.
Tata Cara Pelaporan
1.
Bendahrawan Pemerintah
Bendaharawan
Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM diwajibkan
melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan
menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) paling lambat 14
(empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan, yang
masing-masing diperuntukan sebagai berikut:
|
|
a.
|
lembar ke-1, dilampiri Faktur
Pajak lembar ke-3 untuk KPP.
|
b.
|
lembar ke-2, untuk KPKN.
|
c.
|
lembar ke-3, untuk arsip
Bendaharawan Pemerintah.
|
2.
KPKN
Tata Cara Pengawasan Terhadap Bendaharawan Pemerintah
Pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam
Keputusan ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
PPN dan
PPnBM Tidak Dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah
Batasan yang tidak dipungut PPN
oleh Bendaharawan :
a)
Pembayaran yang jumlahnya paling
banyak Rp. 1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah – pecah.
b)
Pembayaran untuk pembebasan tanah.
c)
Pembayaran atas penyerahan BKP dan
atau JKP yang menurut ketentuan perundang – undangan mendapat fasilitas PPN
tidak dipungut atu dibebaskan dari pengenaan PPN.
d)
Pembayaran atas penyerahan BBM dan
bukan BBM oleh Pertamina
e)
Pembayaran atas rekening telepon.
f)
Pembayaran atas jasa angkutan udara
yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
g)
Pembayaran lainnya untuk penyerahan
atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN.
Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Konraktor Kerja Sama
Pengusahaan Migas dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
Tata Cara
Perhitungan
Jumlah PPN yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang
kuasa adalah sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Tata Cara
Pemungutan dan Penyetoran
Faktur pajak harus dibuat pada saat :
a.
penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b.
penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c.
penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang
PPnBM, maka rekaan harus mencantumkan juga PPnBM yang terutang pada faktur
pajak.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka
1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
· lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang
Kuasa/Pemegang Izin;
· lembar kedua untuk Rekanan; dan
· lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang
Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
SSP
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan
peruntukkan sebagai berikut:
·
lembar kesatu untuk Rekanan;
·
lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi
atau Kantor Pos;
·
lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan
pada SPT Masa PPN;
·
lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor
Pos; dan
· lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang
Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan
pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
Tata Cara
Pelaporan
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin
wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
4.
Impor dan Penyerahan BKP/JKP Yang dibebaskan Dari Pengenaan
PPN
Import Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang
Dibebaskan PPN
1.
Barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
2.
terlepas,
tidak termasuk suku cadang, dimana import tersebut:
3.
Makanan ternak, unggas, dan ikan
dan/atau bahan baku untuk pembuatan
4.
makanan ternak, unggas, dan ikan
5.
Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan,
pertenakan, perburuan atau
penangkapan,
maupun penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan
atau
budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung
dari
sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang
usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut
6.
Bibit dan/atau benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
a. Diperlukan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut.
b. Tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
- Barang hasil pertanian yaitu barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap lansung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya
- Bibit, dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
- Unit Hunian Rusunami
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa termasuk air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt
Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya yang ats Penyerahannya
Dibebaskan dari pegenaan PPN.
1.
Luas bangunan tidak melebihi 36
meter persegi
2.
Harga jual
3.
Merupakan rumah pertama yang
dimiliki
PPN Atas
Kegiatan Membangun Sendiri
1.
Kontruksi utamanya dari kayu, beton,
pasangna batu bata, atau baja
2.
Diperuntukkan bagi tempat tinggal
atau tempat kegiatan usaha
3.
Luas keseluruhan paling sedikit 200
meter persegi
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
|
5.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM)
1. Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang
berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang
tergolong mewah
3. Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau
tradisional
4. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah :
1. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok
2. Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Penyerahan
BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang
dalam kegiatan :
1.
Merakit
2.
Memasak
3.
Mencampur
4.
Mengemas
5.
Membotolkan
Tarif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
Tarif pajak untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
paling rendah adalah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi adalah 200% (dua
ratus persen).
Pengecualian dikenakan atas ekspor barang kena pajak yang
tergolong mewah, tarif PPnBM adalah sebesar 0% (nol persen).
Untuk penjelasan lebih lanjut, untuk kategori dan jenis
barang yang dikenakan PPnBM dapat dibaca dalam uraian Peraturan Pemerintah
serta Keputusan Menteri Keuangan.
Barang
Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM
1)
Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah :
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin,
pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
b. kelompok peralatan dan perlengkapan
olah raga;
c. kelompok mesin pengatur suhu udara;
d. kelompok alat perekam atau
reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
e. kelompok alat fotografi, alat sinematografi,
dan perlengkapannya.
2)
Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah:
a. kelompok alat rumah tangga, pesawat
pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada huruf a;
b. kelompok hunian mewah seperti rumah
mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c. kelompok pesawat penerima siaran
televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada huruf a;
d. kelompok mesin pengatur suhu udara,
mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen
musik;
e. kelompok wangi-wangian;
3) Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
a) kelompok kapal atau kendaraan air
lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
b) kelompok peralatan dan perlengkapan
olah raga selain yang disebut pada huruf a.
4) Kelompok Barang Kena Pajak yang
tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah :
b. kelompok minuman yang mengandung
alkohol;
c. kelompok barang yang terbuat dari
kulit atau kulit tiruan;
d. kelompok permadani yang terbuat dari
sutra atau wool;
e. kelompok barang kaca dari kristal
timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi
dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
f. kelompok barang-barang yang sebagian
atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam
mulia atau campuran daripadanya;
g. kelompok kapal atau kendaraan air
lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum;
h. kelompok balon udara dan balon udara
yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
i. kelompok peluru senjata api dan
senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
j. kelompok jenis alas kaki;
k. kelompok barang-barang perabot rumah
tangga dan kantor;
l. kelompok barang-barang yang terbuat
dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
m. Kelompok barang-barang yang sebagian
atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
1) Kelompok Barang kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
a) kelompok permadani yang terbuat dari
bulu hewan halus;
b) kelompok pesawat udara selain yang
dimaksud pada huruf d, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara
niaga;
c) kelompok peralatan dan perlengkapan
olah raga selain yang disebut pada huruf a dan huruf c;
d) kelompok senjata api dan senjata api
lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
2) Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a. kelompok minuman yang mengandung
alkohol selain yang disebut pada huruf d;
b. kelompok barang-barang yang sebagian
atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran
daripadanya;
c. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali
untuk keperluan negara atau angkutan umum.
3) Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a) kendaraan bermotor untuk
pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b) kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
4)
Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen), adalah :
a. kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan
atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b. kendaraan bermotor dengan kabin
ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup,
dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari
5 (lima) ton.
5) Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau
station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau
station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 cc.
6) Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa :
a. kendaraan bermotor selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan
3000 cc;
b. kendaraan bermotor dengan motor
bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c. kendaraan bermotor dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
Tata
Cara Penghitungan PPnBM
|

No comments:
Post a Comment