Menu

Resume Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Part V



1.      Nota Retur Atau Nota Pembatalan Atas BKP Yang dikembalikan Atau JKP Yang di Batalkan.
1.   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan (retur) dan/atau atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
2.   Pembeli BKP atau penerima JKP harus membuat dan menyampaikan Nota Retur atau Nota Pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, jika terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali diganti dengan BKP/JKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya dan harganya sama.
3.   Nota Retur paling sedikit memuat:
a.          Nomor Nota retur;
b.         Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c.          Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
d.         Nama, alamat, NPWP PKP Penjual;
e.          Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
f.          PPN atas BKP yang dikembalikan;
g.         PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
h.         Tanggal pembuatan Nota Retur;
i.           Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani nota retur.
4.   Nota Pembatalan paling sedikit memuat:
a.          Nomor nota pembatalan;
b.         Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan;
c.          Nama, alamat, dan NPWP penerima JKP;
d.         Nama, alamat, NPWP PKP Pemberi Jasa Kena Pajak;
e.          Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
f.          PPN atas JKP yang dibatalkan;
g.         Tanggal pembuatan Nota pembatalan;
h.         Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
5.   Dianggap tidak terjadi pengembalian BKP atau pembatalan JKP jika Nota Retur atau Nota Pembatalan tidak mencantumkan syarat-syarat yang harus dimuat dalam Nota Retur atau Nota Pembatalan, tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan dan tidak menyampaikan lembar ke-3 nota retur ke KPP pembeli sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.
6.   Nota Retur atau Nota Pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2 (dua):
a.          lembar ke-1 : untuk PKP penjual/pemberi JKP
b.         lembar ke-2 : untuk arsip pembeli/penerima JKP
7.   Jika pembeli BKP atau penerima JKP bukan PKP, Nota Retur atau Nota Pembatalan dibuat rangkap 3 (tiga). Lembar ke-3 untuk KPP pembeli.
8.   Nota Retur atau nota pembatalan harus dibuat pada saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP.
9.   Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli BKP atau penerima JKP.
2.      Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
a.    pengreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran ;
b.   pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
c.    bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3.      PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Kepada Pemungut PPN
Dalam hal pengusaha kena pajak melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut pajak pertambahan nilai, maka pemungut pajak pertambahan nilai berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang dipungutnya.

Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, Dan Pelaporan PPN Dan Ppnbm Oleh Bendaharawan Pemerintah Dan KPKN
Beberapa hal yang terkait dengan cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pemerintah dan KPKN dijelaskan sebagai berikut.

Saat Pemungutan
Pemungutan PPN yang melakukan pembayaran atas penyerahan barang kena pajak dan/jatau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak rekanan pemerintah atas nama pengusaha kena pajak rekanan pemerintah, wajib memungut, menyetorkan,dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang

Saat Penyetoran oleh Bendaharawan Pemerintah
Penyetoran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah dilakukan paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.

Saat Pencatatan Penyetoran Pajak oleh KPKN
Pencatatan penyetoran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPnBM yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN sebagaimana tersebut didalam SPM.

Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
Tata cara tersebut adalah :
1.      Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan.
  2. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
  3. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPN dan PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
  4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a)   Lembar ke 1 untuk Badan Usaha Milik Negara;
b)   Lembar ke 2 untuk Rekanan; dan
c)   Lembar ke 3 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  1. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
a)   Lembar ke 1 untuk rekanan;
b)   Lembar ke 2 untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
c)   Lembar ke 3 untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d)  Lembar ke 4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e)   Lembar ke 5 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  1. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ... " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  2. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN", dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Tata Cara Pelaporan
1.      Bendahrawan Pemerintah
Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM diwajibkan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan, yang masing-masing diperuntukan sebagai berikut:
a.
lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP.
b.
lembar ke-2, untuk KPKN.
c.
lembar ke-3, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.

2.      KPKN

Tata Cara Pengawasan Terhadap Bendaharawan Pemerintah
Pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

PPN dan PPnBM Tidak Dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah
Batasan yang tidak dipungut PPN oleh Bendaharawan :

a)      Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah – pecah.
b)      Pembayaran untuk pembebasan tanah.
c)      Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut ketentuan perundang – undangan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atu dibebaskan dari pengenaan PPN.
d)     Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina
e)      Pembayaran atas rekening telepon.
f)       Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
g)      Pembayaran lainnya untuk penyerahan atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN.


Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Konraktor Kerja Sama Pengusahaan Migas dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

Tata Cara Perhitungan
Jumlah PPN yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa adalah sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
Faktur pajak harus dibuat pada saat :
a.    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b.   penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c.    penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka rekaan harus mencantumkan juga PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
·      lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin;
·      lembar kedua untuk Rekanan; dan
·     lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
·      lembar kesatu untuk Rekanan;
·      lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
·      lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
·      lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
·     lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang   dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

Tata Cara Pelaporan
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

4.      Impor dan Penyerahan BKP/JKP Yang dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Import Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN
1.      Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
2.      terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana import tersebut:
3.      Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan
4.      makanan ternak, unggas, dan ikan
5.       Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, perburuan atau
penangkapan, maupun penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan
atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung
dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut
6.      Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
a.       Diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
b.      Tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
  1. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan
  2. Barang hasil pertanian yaitu barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap lansung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya
  3. Bibit, dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
  4. Unit Hunian Rusunami
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa termasuk air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta
  6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt


Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya yang ats Penyerahannya Dibebaskan dari pegenaan PPN.

1.   Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi
2.   Harga jual
3.   Merupakan rumah pertama yang dimiliki

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
1.      Kontruksi utamanya dari kayu, beton, pasangna batu bata, atau baja
2.      Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
3.      Luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak


PPN = 10 x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan pada setia bulannya
 
 



              

5.      Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM)
1.    Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2.    Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah
3.    Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
4.    Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah :
1.    Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok
2.    Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
3.    Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4.    Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status                                                        
     
      Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang dalam kegiatan :
1.      Merakit
2.      Memasak
3.      Mencampur
4.      Mengemas
5.      Membotolkan

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tarif pajak untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling rendah adalah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi adalah 200% (dua ratus persen).
Pengecualian dikenakan atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, tarif PPnBM adalah sebesar 0% (nol persen).
Untuk penjelasan lebih lanjut, untuk kategori dan jenis barang yang dikenakan PPnBM dapat dibaca dalam uraian Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan. 

Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPnBM

1)         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :

a.    kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
b.   kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
c.    kelompok mesin pengatur suhu udara;
d.   kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
e.    kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.

2)         Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:

a.       kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada huruf a;
b.      kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c.       kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada huruf a;
d.      kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
e.       kelompok wangi-wangian;

3)   Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:

a)   kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
b)   kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a.

4)   Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah :

b.   kelompok minuman yang mengandung alkohol;
c.    kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
d.   kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
e.    kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
f.    kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
g.   kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
h.   kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
i.     kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
j.     kelompok jenis alas kaki;
k.   kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
l.     kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
m. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.

1)   Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:

a)      kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
b)      kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c)      kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a dan huruf c;
d)     kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

2)   Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :

a.       kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada huruf d;
b.      kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
c.       kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

3)   Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :

a)      kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
b)      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

4)   Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :

a.    kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
b.   kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

5)   Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:

a.    kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan
b.   kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
6)      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.       kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.       kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

Tata Cara Penghitungan PPnBM


PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
 
 






*      SUMBER : BUKU PERPAJAKAN (Konsep,Aplikasi,Contoh,dan Studi Kasus) Oleh ABDUL HALIM, Salemba Empat.


No comments:

Post a Comment

Author

authorHello, my name is Jack Sparrow. I'm a 50 year old self-employed Pirate from the Caribbean.
Learn More →



Labels